LEMBAGA KERAPATAN ADAT DESA SUNGAI LIUK

Nama Lembaga: LEMBAGA KERAPATAN ADAT DESA SUNGAI LIUK
Singkatan: LKAD DESA SUNGAI LIUK
Dasar Hukum / SK Pembentukan: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT, SK KEPALA DESA SUNGAI LIUK NO. 01 TAHUN 2022
Alamat Kantor: Jl. Larik Panjang, RT.003 Dusun Koto Bingin
Profil LKAD DESA SUNGAI LIUK

Lembaga Adat Desa merupakan organisasi yang berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan, lembaga adat menjadi mitra Pemerintah desa dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat lokal yang menunjang penyelenggaraan Pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan. Keberadaan lembaga adat desa juga berfungsi untuk mengayomi dan melestarikan nilai, sistem sosial maupun benda material dari kebudayaan lokal. Pemberdayaan dimaksudkan untuk memperkokoh fungsi dan peran lembaga adat desa sebagai wadah sekaligus fasilitator pengelolaan pembangunan desa dengan acuan nilai, norma, tradisi, budaya dan kearifan lokal.

Visi & Misi LKAD DESA SUNGAI LIUK

Tugas Pokok & Fungsi LKAD DESA SUNGAI LIUK

Membina, Melestarikan dan Melindungi Budaya dan Adat Istiadat serta hubungan antar Tokoh Adat dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan.

Kepengurusan LKAD DESA SUNGAI LIUK

Nama Jabatan Pendidikan

NASRUL, DPT

SAPARDIN, DPT

SIJAPURI, DPT

H. ALWI LAMID, S.Pdi

BASIR, DPT

TAHYUDIN, DPT

MAT RUSMI, DPT

BAHRIZAL, DPT

ASRIL. B, DPT

MURADI, DPT

SYAFRUDIN, DTK

MUKLHIS, DTK

IRFANDI, DPT

AMRON, RIO

JANUARDIN, RIO

ASPARI 

KETUA

Sekretaris

Bendahara

Anggota/Alim Ulama

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota

Anggota/Anak Jantan

SMA

S1

S1

S1

SMA

SMA

SMA

S1

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA

S1

SMA