LEMBAGA KERAPATAN ADAT DESA SUNGAI LIUK
Nama Lembaga | : | LEMBAGA KERAPATAN ADAT DESA SUNGAI LIUK |
---|---|---|
Singkatan | : | LKAD DESA SUNGAI LIUK |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT, SK KEPALA DESA SUNGAI LIUK NO. 01 TAHUN 2022 |
Alamat Kantor | : | Jl. Larik Panjang, RT.003 Dusun Koto Bingin |
Lembaga Adat Desa merupakan organisasi yang berkedudukan sebagai lembaga kemasyarakatan, lembaga adat menjadi mitra Pemerintah desa dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat lokal yang menunjang penyelenggaraan Pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan. Keberadaan lembaga adat desa juga berfungsi untuk mengayomi dan melestarikan nilai, sistem sosial maupun benda material dari kebudayaan lokal. Pemberdayaan dimaksudkan untuk memperkokoh fungsi dan peran lembaga adat desa sebagai wadah sekaligus fasilitator pengelolaan pembangunan desa dengan acuan nilai, norma, tradisi, budaya dan kearifan lokal.
Membina, Melestarikan dan Melindungi Budaya dan Adat Istiadat serta hubungan antar Tokoh Adat dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
NASRUL, DPT SAPARDIN, DPT SIJAPURI, DPT H. ALWI LAMID, S.Pdi BASIR, DPT TAHYUDIN, DPT MAT RUSMI, DPT BAHRIZAL, DPT ASRIL. B, DPT MURADI, DPT SYAFRUDIN, DTK MUKLHIS, DTK IRFANDI, DPT AMRON, RIO JANUARDIN, RIO ASPARI | KETUA Sekretaris Bendahara Anggota/Alim Ulama Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota/Anak Jantan | SMA S1 S1 S1 SMA SMA SMA S1 SMA SMA SMA SMA SMA SMA S1 SMA |