BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA SUNGAI LIUK

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA SUNGAI LIUK
Singkatan: BPD SUNGAI LIUK
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NO. 141/KEP.659/2019
Alamat Kantor: Jl. Larik Panjang, RT.003 Dusun Koto Bingin
Profil BPD SUNGAI LIUK

Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Visi & Misi BPD SUNGAI LIUK

Tugas Pokok & Fungsi BPD SUNGAI LIUK

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepengurusan BPD SUNGAI LIUK

Nama Jabatan Pendidikan

MAIDI EDIANTO

EDI YUSRA

ASPARI

MUSRIADI

SURYANI

ELFA TRIWAHYUNI

KETUA

WAKIL

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

ADMIN BPD

SMA

SMA

SMA

SMA

SMA

S1