BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA SUNGAI LIUK
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA SUNGAI LIUK |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD SUNGAI LIUK |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NO. 141/KEP.659/2019 |
Alamat Kantor | : | Jl. Larik Panjang, RT.003 Dusun Koto Bingin |
Berdasarkan Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
- Menggali aspirasi masyarakat
- Menampung aspirasi masyarakat
- Mengelola aspirasi masyarakat
- Menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Menyelenggarakan musyawarah Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
MAIDI EDIANTO EDI YUSRA ASPARI MUSRIADI SURYANI ELFA TRIWAHYUNI | KETUA WAKIL SEKRETARIS ANGGOTA ANGGOTA ADMIN BPD | SMA SMA SMA SMA SMA S1 |